Webinar "Optimalisasi Edukasi Skincare dan Kesehatan Mulut Untuk Pelayanan Kesehatan Yang Lebih Berkualitas"

berita ini mengenai kegiatan perdana webinar dari tim liputan farmasi

Webinar "Optimalisasi Edukasi Skincare dan Kesehatan Mulut Untuk Pelayanan Kesehatan Yang Lebih Berkualitas"
Webinar "Optimalisasi Edukasi Skincare dan Kesehatan Mulut Untuk Pelayanan Kesehatan Yang Lebih Berkualitas"
Webinar "Optimalisasi Edukasi Skincare dan Kesehatan Mulut Untuk Pelayanan Kesehatan Yang Lebih Berkualitas"
Webinar "Optimalisasi Edukasi Skincare dan Kesehatan Mulut Untuk Pelayanan Kesehatan Yang Lebih Berkualitas"

Liputan Farmasi..

Jakarta, 13 Juli 2025 Tim Liputan Farmasi mengadakan webinar pertama kali dalam rangka mengembangkan pengetahuan mengenai berita yang paling banyak diminati oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis yaitu mengenai Skincare. Acara yang di buka oleh Ketua PD PAFI DKI Jakarta sekaligus Pimpinan dari Tim Liputan Farmasi PD PAFI DKI Jakarta, Jatmiko,S.Si, M.Farm. Dalam sambutan nya beliau mengatakan bahwa pentingnya pengetahuan dan pemahaman mengenai regulasi peredaran Skincare serta aturan-aturan yang berlaku baik dari BPOM atau dari Kementrian Kesehatan. Hadir dalam memberikan materi, beberapa pakar kesehatan yang memahami dalam bidang Skincare dan Kesehatan mulut. Pembicara pertama yang hadir memberikan materi adalah Apt, Devita Hardi, M.Farm, beliau membawakan materi yang berjudul "Cerdas Memilih Skincare : Panduan Apoteker Dalam Edukasi Bahan Aktif dan Label BPOM". Dengan meningkat nya tren penggunaan Skincare dimasyarakat menyebabkan pula meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perawatan kulit. Apoteker dalam edukasi kepada masyarakat sangat berperan penting agar masyarakat memahami kandungan yang terdapat dalam produk Skincare itu sendiri. Dalam menggunakan produk-produk Skincare kita harus memahami prinsip yang aman bagi kulit, seperti mengenali jenis kulit, memahami bahan aktif yang  terkandung, menghindari produk yang tidak berizin BPOM.

Hadir dalam pembicara kedua webinar adalah Drg. Intan Putri Baina Rahma. Beliau hadir memberikan materi yang membahas mengenai ksehatan mulut dengan judul materi yang disampaikan beliau "Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut". Dalam materi yang beliau sampaikan bahwa terdapat beberapa penyebab sakit gigi yang bisa menyebabkan gigi berlubang seperti memakan makanan manis yang tertinggal di gigi serta jarang menyikat gigi secara teratur. Tindakan Preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah sakit gigi adalah dengan menyikat gigi 2 x sehari serta mengecek kesehatan gigi secara periode 6 bulan dengan teratur ke dokter gigi. Dalam masalah gigi berlubang harus segera ditangani karena akan menyebabkan berbagai masalah gigi seperti nyeri gigi, infeksi gigi dan mulut, gigi tanggal, kurang asupan gizi serta bisa menyebabkan berbagai masalah penyakit dalam tubuh. Selain masalah gigi berlubang terdapat masalah gigi lainya yang harus diperhatikan seperti karang gigi. Karang gigi jika kita biarkan maka akan menyebabkan berbagai masalah seperti radang gusi, gigi goyang dan gigi tanggal. Merokok, tidak membersihkan gigi dengan benar serta gemar memakan makanan dengan kadar gula yang tinggi dapat menyebabkan karang gigi. 

Pembicara ketiga yang hadir dalam webinar yaitu Jatmiko, S.Si,M.Farm selaku Ketua PD PAFI DKI Jakarta dan pimpinan Liputan Farmasi. Beliau membahas mengenai "UU no 17 tahun 2023 Mengenai Tenaga Kesehatan Terkait Tenaga Vokasi Farmasi". Dalam ketentuan umum UU no 17 Tahun 2023,  Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. Pasal 199 UU no 17 tahun 2023 terdapat 12 tenaga kesehatan salah satu nya adalah tenaga kefarmasian. Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis. Ruang lingkup pekerjaan tenaga kefarmasian meliputi pengadan, pelayanan, produksi dan distribusi. Dalam praktek pekerjaan kefarmasian wajib memiliki STR yang terdaftar di Konsil Kesehatan serta Surat Izin Praktik.

Pembicara keempat yang hadir dalam memberikan materi adalah Apt, Ade Septian Mauliana, S.Farm. Beliau membahas mengenai "Pentingnya Pemahaman Keorganisasian dan Regulasi bagi Tenaga Kefarmasian dalam Menjalankan Praktik Kefarmasian".  Dalam UU kesehatan yang baru yaitu UU no 17 tahun 2023 menyebutkan bahwa yang termasuk dalam Tenaga Vokasi Farmasi adalah  Ahli Madya Farmasi dan Ahli Madya Analis Farmasi dan Makanan. Dalam KMK No. HK.01.07/MENKES/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasal 264 tenaga medis harus memiliki STR dan tempat praktik serta Surat Izin Praktik yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Persyaratan yang dimaksud seperti pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi atau SKP. SKP dikumpulkan dalam periode berpraktik selama 5 tahun. Terdapat 3 ranah yang harus dipenuhi dalam kecukupan SKP yaitu ranah pembelajaran, ranah pelayanan, dan ranah pengabdian. Beliau juga mengajarkan cara menginput serta membuat pengajuan ranah pelayanan dan ranah pengabdian.

Untuk pembicara kelima yaitu dr Mutiara Rizky Ananda yang sedianya membahas mengenai " Mengenal Jenis Kulit Wajah dan Penggunaan Skincare Yang Tepat", beliau berhalangan hadir dan disampaikan materi secara elektronik. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow